WELCOME SOJOMERTO


counters

Senin, 06 April 2015

AKSES JALAN MENUJU DESA SOJOMERTO BAGIAN SELATAN





Jalan menuju ke dusun Klantung, Karanggantung, Sumyak dan Seneng

SYARAT MEMBUAT AKTA KEMATIAN


Akta Kematian :
  1. Mengisi formulir Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter dan kelurahan
  2. Foto copy akta kelahiran yang bersangkutan
  3. Foto copy KK dan KTP



Akta Kematian Mengisi formulir Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter dan kelurahan Foto copy akta kelahiran yang bersangkutan Foto copy KK dan KTP

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA

Akta Kematian Mengisi formulir Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter dan kelurahan Foto copy akta kelahiran yang bersangkutan Foto copy KK dan KTP

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA

SYARAT MEMBUAT KK ( KARTU KELUARGA ) BARU ATAU PERUBAHAN

CONTOH SPECIMEN KK ( KARTU KELUARGA )


Persyaratan 
  • Membuat Kartu Keluarga (Baru) :
  1. Pengatar dari RT/RW 
  2. Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan
  • Membuat Kartu Keluarga Perubahan
  1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli)
  2. Pengantar RT/RW
  3. Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Perubahan karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang : 
  1. Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi :
  2. Surat keterangan pindah datang
  3. Pengantar RT/RW.
  • Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga :
  1. Kartu kelurga lama (asli)
  2. Surat keterangan kematian dari keluarahan atau akta kematian
  3. Surat keterangan pindah
  • Perubahan biodata anggota keluarga :
  1. KK Lama (asli)
  2. Copy dokumen yang mendukung perubahan biodata, misal : foto copy ijazah, surat keterangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
  3. Mengisi biodata formulir perubahan akta nikah dan lain-lain.
  • Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak :
  1. Surat keterangan kehilangan dari lurah
  2. Kartu keluarga yang rusak
  3. Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga


Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA
KPersyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru) Pengatar dari RT/RW Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah) Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan 1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran KK Lama (asli) Pengantar RT/RW Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran 2. Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi Surat keterangan pindah datang Pengantar RT/RW 3. Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga Kartu kelurga lama (asli) Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian Surat keterangan pindah 4. Perubahan biodata anggota keluarga KK Lama (asli) Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain 5. Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak Surat keterangan kehilangan dari lurah Kartu keluarga yang rusak Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga

Sumber Artikel: http://www.infobdl.net/2014/11/cara-membuat-ktp-akta-lahir-nikah-dan-kartu-keluarga-kk-di-bandar-lampung.html
PERHATIAN : Mengutip (Copy-paste) seluruh atau sebagian isi website INFOBDL tanpa menyertakan sumber dan atau izin dari INFOBDL merupakan suatu pelanggaran dan akan ditindak melalui DMCA

SYARAT PERMOHONAN PINDAH WNI

Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.

  1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
  2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
  5. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
  6. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal.

Klasifikasi Pindah:

  • Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
  • Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
  • Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
  • Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
  • Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia

Jenis Kepindahan:

  • Kepala keluarga.
  • Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  • Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
  • Anggota keluarga.

Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah:
Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan:
Persyaratan :

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
Mekanisme :
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Tujuan.
  8. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kota:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
Mekanisme:
Di daerah asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah.
  2. Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  4. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  8. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  9. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.

Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia:
Persyaratan:

  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.

Mekanisme:
Di daerah asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  6. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  3. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.

Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kota Surakarta.
Persyaratan:

  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga terdekat.
  3. Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku.
Mekanisme:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang.
  3. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.

Persyaratan dan Mekanisme Pindah dan Datang bagi Orang Asing yang tinggal di Kota Surakarta.
Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk sebagai berikut :

    • Dalam daerah ;
    • Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
    • Antar Provinsi.
Persyaratan :
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  2. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
  3. Foto Copy paspor.
  4. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  7. KK.
  8. KTP Orang Asing.
  9. Foto copy paspor dengan menunjukan aslinya.
  10. Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  11. Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing (POA).
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Mekanisme:
  1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  2. Petugas Dinas meverifikasi dan mevalidasi berkas permohonan.
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.
  5. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.